Polda Lampung menetapkan empat tersangka kasus narapidana anak tewas (RF) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Empat tersangka yakni IA (17) warga Kabupaten Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan. "Hari ini kami tetapkan empat pelaku kasus meninggalnya anak berhadapan hukum (ABH) atas inisial RF di LPKA Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra, Sabtu (23/7/2022).
Adapun modus dari keempat pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersama sama dengan dengan waktu yang berbeda beda. Pandra menerangkan, penganiyaan yang dilakuan pelaku IA dengan cara memukul bahu korban pada 28 Juni 2022 sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal. "Pelaku NP memukul bahu korban di Blok Edelweis Kamar Nomor 9 LPKA Lampung dengan tangan terkepal," terang Kabid Humas.
Pelaku NP melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan supaya korban tidak menurut kepada orang lain di LPKA Lampung. Pelaku RB memukul korban pada 29 Juni ke bagian kening dengan tangan terkepal. Menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak 7 kali.
Meninju bahu dan tangan bagian atas dengan tangan kanan terkepal. Sementara pelaku DS mencubit tangan kanan dengan keras ke arah tangan kanan korban, menyundutkan rokok menyala ke tangan korban. Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung membongkar fakta narapidana tewas di Lampung.
Tak hanya luka tubuh bagian luar, Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung juga beberkan fakta dari hasil pemeriksaan bagian dalam tubuh korban narapidana tewas di Lampung. Ketua Tim Autopsi dr. Jims Ferdian Tambun mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium pihaknya juga mendapatkan fakta kondisi di bagian dalam tubuh anak narapidana tewas di Lampung. "Hasil pemeriksaan darah dari jenazah (korban RF), hasil autopsi didapati luka di bagian kepala yang mengarah pada unsur kekerasan," jelas dr Jims Ferdian Tambun.
Luka di bagian dalam organ korban lanjut dr Jims mengarah kepada unsur kekerasan akibat benda tumpul. "Ada kerusakan organ di kepala dan otak (korban RF) yang sudah bercampur dengan proses pembusukan tubuh korban (setelah sembilan hari dimakamkan)," jelasnya. Ddari hasil autopsi juga didapati adanya pendarahan di bagian dalam kepala korban korban.
"Untuk mendukung data tersebut, wajib dilakukan dalam bentuk pemeriksaan tambahan, yaitu jaringan luar dan organ vital/otak," sebutnya. Hasil pemeriksaan darah korban lanjut Jims, ditemukan tanda kekerasan di daerah dada, rahang, kulit kepala dalam yang dekat dengan dahi. Di dalam rongga adanya gambaran unsur kekerasan selaput tebal otak.
Bagian tubuh lain diurai, ada yang diambil untuk uji sampel. "Untuk memeriksa unsur racun dan penyakit. Hasil pemeriksaan mencakup ke dalam hukum pidana dan kesehatan dan dilakukan sesuai standar operasional prosedur," bebernya. Selain itu lanjutnya, data yang ditemukan ada gambaran kerusakan di otak dapat berakibat fatal terhadap jiwa seseorang.
Jims Ferdian Tambun juga meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait hasil Fix pemeriksaan dari hasil langsung dan laboratorium dapat diperoleh, sehingga dapat dipertegas seperti apa kematian RF. Tiga pejabat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung dinnonktifkan. Kabar tiga pejabat diberhentikan dari jabatan itu, diungkap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Sabtu (23/7/2022).
Menurut Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, pihaknya telah mencopot jabatan sejumlah pihak di internalnya akibat narapidana tewas di Lampung. "Kami (Kanwilkum HAM Lampung) telah menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab (atas kematian RF)," terang Farid Junaedi. Ia menambahkan, Kanwilkum HAM Lampung akan terus berbenah dan melakukan introspeksi di internal sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
"Kepada warga binaan dan juga petugas di dalam LPKA akan terus dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, sehingga tidak terjadi peristiwa serupa kedepannya," ujar Farid. Pihaknya, juga kata Farid, telah mengumpulkan petugas di LPKA Lampung, dan dilakukan evaluasi terhadap kinerja mereka. "Kami akan terus lakukan peningkatan kinerja dan pengawasan, karena pembinaan khusus anak harus dilakukan secara khusus berdasarkan Keputusan Mentri Tahun 2014, terkait pembinaan anak," jelasnya.
Kepala LPKA Lampung ikut dicopot imbas kasus narapidana tewas di Lampung, yaitu RF, anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang tewas dikeroyok di tahanan. "Kami sudah menarik pejabat (Kepala) LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Posisi Pak Sambiyo (Kepala LPKA Kelas II Lampung) sudah digantikan dengan Ibu Mulyani sebagai Plh (Pelaksana Harian)," kata Edi Kurniadi. Terkait siapa nantinya yang akan menjadi Kepala LPKA Lampung definitif, Edi Kurniadi menyatakan masih menunggu kebijakan pusat.
“Kasus ini (RF tewas dikeroyok di tahanan) menjadi evaluasi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Termasuk apa yang akan dilakukan ke depan,” ujar Edi. “Sudah menjadi komitmen kami untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Maka langkah terdekat, akan dilakukan evaluasi setelah Kepala LKPA ditarik,” sambungnya. Pihaknya berjanji akan menata lagi semua instansi di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung.
“Termasuk LKPA, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), hingga Rutan (Rumah Tahanan), menjadi bahan evaluasi,” ujar Edi. “Prinsipnya, kalau ada yang kurang, akan segera dibenahi,” imbuhnya. Adapun mengenai proses hukum kasus tewasnya RF diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dan